Macam-macam Organisasi dari Segi Tujuan
•Organisasi Niaga
Organisasi niaga adalah organisasi yang tujuan utamanya
mencari keuntungan.
Macam-macam organisasi niaga yaitu:
1. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas dahulu disebut Naamloze Vennootschaap
(NV), yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal
terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang
dimilikinya.
Perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu
membubarkan perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang
terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka
kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham.
Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Perseroan Terbatas ada 3 macam yaitu PT Terbuka, PT Tertutup
dan PT Kosong.
Perbedaannya:
PT Terbuka menjual saham kepada masyarakat umum melalu pasar
modal (go public) dan setiap orang berhak membeli saham perusahaan tersebut.
PT Tertutup modalnya berasal dari kalangan tertentu saja,
misal dari kalangan kerabat atau keluarga dan tidak dijual ke umum.
Sedangkan PT Kosong adalah perseroan terbatas yang tidak
memiliki kegiatan apa-apa tetapi telah memiliki izin usaha dan izin lainnya.
2. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire
Vennootscap) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa
orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang
menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu CV Murni, CV Campuran dan
CV Bersaham.
CV Murni hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain
merupakan sekutu komanditer.
CV Campuran terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan
tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer
sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer.
CV Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak
dapat diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil satu
saham atau lebih.
3. Joint Ventura
Joint Ventura atau Perusahaan Patungan adalah sebuah
kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan
ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa
berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya bergantung pada
jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian.
4. Koperasi
Koperasi adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah
mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Jenis-jenis koperasi antara lain:
a. Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di
bidang simpanan dan pinjaman.
b. Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para
konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang konsumen.
c. Koperasi produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para
pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong
untuk anggotanya.
d. Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan
kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi anggotanya.
e. Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang
usaha jasa lainnya.
5. Kartel
Kartel adalah kelompok produsen mandiri yang bertujuan
menetapkan harga, membatasi suplai dan kompetisi.
•Organisasi Sosial
Adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat,
baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi
sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara.
Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi
sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai
sendiri. Adapun hakekat lembaga sosial yaitukeberadaan lembaga sosial tidak
lepas dari adanya nilai dan norma dalam masyarakat. Di mana nilai merupakan sesuatu
yang baik, dicita- citakan, dan dianggap penting oleh masyarakat. Oleh
karenanya, untuk mewujudkan nilai sosial, masyarakat menciptakan aturan-aturan
yang tegas yang disebut norma sosial. Nilai dan norma inilah yang membatasi
setiap perilaku manusia dalam kehidupan bersama. Sekumpulan norma akan
membentuk suatu sistem norma. Inilah awalnya lembaga sosial terbentuk.
Sekumpulan nilai dan norma yang telah mengalami proses institutionalization
menghasilkan lembaga sosial.
-Ciri-ciri Organisasi Sosial yaitu akan dipaparkan sebagai
berikut:
Menurut Berelson dan Steiner(1964:55) sebuah organisasi
memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1.Formalitas, merupakan ciri organisasi sosial yang menunjuk
kepada adanya perumusan tertulis daripada peratutan-peraturan,
ketetapan-ketetapan, prosedur, kebijaksanaan, tujuan, strategi, dan seterusnya.
2.Hierarkhi, merupakan ciri organisasi yang menunjuk pada
adanya suatu pola kekuasaan dan wewenang yang berbentuk piramida, artinya ada
orang-orang tertentu yang memiliki kedudukan dan kekuasaan serta wewenang yang
lebih tinggi daripada anggota biasa pada organisasi tersebut.
3.Besarnya dan Kompleksnya, dalam hal ini pada umumnya
organisasi sosial memiliki banyak anggota sehingga hubungan sosial antar
anggota adalah tidak langsung (impersonal), gejala ini biasanya dikenal dengan
gejala “birokrasi”.
4.Lamanya (duration), menunjuk pada diri bahwa eksistensi
suatu organisasi lebih lama daripada keanggotaan orang-orang dalam organisasi
itu.
Ada juga yang menyatakan bahwa organisasi sosial, memiliki
beberapa ciri lain yang behubungan dengan keberadaan organisasi itu.
Diantaranya ádalah:
1.Rumusan batas-batas operasionalnya(organisasi) jelas.
Seperti yang telah dibicarakan diatas, organisasi akan mengutamakan pencapaian
tujuan-tujuan berdasarkan keputusan yang telah disepakati bersama. Dalam hal
ini, kegiatan operasional sebuah organisasi dibatasi oleh ketetapan yang
mengikat berdasarkan kepentingan bersama, sekaligus memenuhi aspirasi anggotanya.
2.Memiliki identitas yang jelas. Organisasi akan cepat
diakui oleh masyarakat sekelilingnya apabila memiliki identitas yang jelas.
Identitas berkaitan dengan informasi mengenai organisasi, tujuan pembentukan
organisasi, maupun tempat organisasi itu berdiri, dan lain sebagainya.
3.Keanggotaan formal, status dan peran. Pada setiap
anggotanya memiliki peran serta tugas masing masing sesuai dengan batasan yang
telah disepakati bersama.
Jadi, dari beberapa ciri organisasi yang telah dikemukakan
kita akan mudah membedakan yang mana dapat dikatakan organisasi dan yang mana
tidak dapat dikatakan sebagai sebuah organisasi.
•Organisasi Regional dan Internasional
- Organisasi Regional
Organisasi Regional adalah organisasi yang luas wilayahnya
meliputi beberapa negara tertentu saja.
- Organisasi Internasional
Organisasi Internasional adalah organisasi yang
anggota-anggotanya meliputi negara di dunia.
Berikut adalah contoh organisasi internasional:
1.UN = United Nation = PBB (1945)
2.UNICEF = United Nations International Childrens Emergency
Fund (1946), namun namanya diganti setelah thn 1953 menjadi: United Nations
Children’s Fund.
3.UNESCO = the United Nations Educational, Scientific and
Cultural Organization (16 November 1945)
4.UNCHR = United Nations Commission on Human Rights (2006)
5.UNHCR = Uited Nations High Commissioner for Refugees (14
Desember 1950)
6.UNDPR = The United Nations Division for Palestinian Rights
(2 Desember 1977)
7.UNSCOP = The United Nations Special Committee on Palestine
(May 1947, oleh 11 negara)
8.WHO = World Health Organization (7 April 1948)
9.IMF = International Monetary Fund (Juli 1944, 180 negara)
10.NATO = North Atlantic Treaty Organisation (4 April 1949)
11.NGO = Non-Governmental Organizations .Dalam bahasa
Indonesia Lembaga Swadaya Masyarakat – LSM, yg didirikan oleh perorangan atau
per-group dan tdk terikat oleh pemerintah.
12.GREENPEACE (40 negara, dari Europe, State of America,
Asia, Africa dan Pacific, semenjak 1971).
13.AMNESTY International (1961, memiliki sekitar 2,2 juta
anggota, dari 150 negara, organisasi yg membantu menghentikan
penyelewengan/pelecehan hak azasi manusia)
14.WWF = the World Wildlife Fund (1985, Memiliki hampir 5
juta pendukung, distribusi dari lima benua, memiliki perkantoran/perwakilan di
90 negara).
15.G8 = Group of Eight, kelompok negara termaju di dunia.
Sebelumnya G6 pd thn 1975, kemudian dimasuki oleh Kanada 1976 (Perancis,
Jerman, Italia, Jepang, Britania Raya, Amerika Serikat, Kanada dan Rusia (tidak
ikut dalam seluruh acara), serta Uni Eropa.
16.EU = The European Union (27 negara anggota, 1 november
1993)
17.DANIDA = Danish International Development Assistance
(Organisasi yg memberikan bantuan kepada negara2 miskin, pengungsi, bencana
alam)
18.ICRC = International Committee of the Red Cross (1863) =
Palang Merah, gerakan bantuan kemanusiaan saat bencana alam atau peperangan.
19.OPEC = Organization of the Petroleum Exporting Countries
(1960, anggota 13 negara, termasuk Indonesia)
20.ASEAN = Association of Southeast Asian Nations =
Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (PERBARA) ( Dibentuk 8 Agustus 1967,
memiliki 10 negara anggota, Timor Leste dan Papua new Guinea hanya sebagai
pemantau, dan masih mempertimbangkan akan menjadi anggota)
sumber: wikipedia dan several blogs
0 komentar:
Posting Komentar